Abstrak

Abstrak
PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI DIGITAL – UJI COBA LAPANGAN - PERUBAHAN
2009
PERMENKOMINFO NO. 46/P/M.KOMINFO/10/2009, LL KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 27/P/M.KOMINFO/8/2008 TENTANG UJI COBA LAPANGAN PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI DIGITAL

ABSTRAK :

-

Sebagai pertimbangan atas pelaksanaan PERMENKOMINFO No. 27/ P/M.KOMINFO/8/2008  tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital, dipandang perlu untuk melakukan uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televise digital yang lebih komprehensif. Untuk melakukan uji coba lapangan penyelenggaran siaran televtelevisetal yang lebih komprehensif, dilakukan di lokasi lain di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk mendapatkan gambaran kesiapan masyarakat dalam menyambut siaran televise digital. Pelaksanaan uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televise digital dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PEPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPRES No. 31/P Tahun 2007; KEPMENHUB No. KM.76 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 12/PER/M.KOMINFO/02/2009; PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 39/PER/M.KOMINFO/10/2009.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas PERMENKOMINFO No: 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital. Beberapa ketentuan dalam PERMENKOMINFO No: 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital diubah antara lain ketentuan Pasal 3 ayat (1) berubah, ketentuan dalam Pasal 5 berubah, ketentuan dalam Pasal 7 berubah, ketentuan dalam Pasal 9 berubah, diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan Pasal 11A dan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3) berubah.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Agustus 2009