Abstrak

Abstrak
LEMBAGA PENYIARAN SWASTA JASA PENYIARAN TELEVISI – SISTEM STASIUN JARINGAN – PENYELENGGARAAN PENYIARAN
2009
PERMENKOMINFO NO. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009, BN. LL KEMKOMINFO : 7 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN MELALUI SISTEM STASIUN JARINGAN OLEH LEMBAGA PENYIARAN SWASTA JASA PENYIARAN TELEVISI

ABSTRAK :

-

Penyiaran diselenggarakan dalam suatu sistem penyiaran nasional yang memiliki prinsip dasar keberagaman kepemilikan dan keragaman program siaran dengan pola jaringan yang adil dan terpadu dalam rangka pemberdayaan masyarakat daerah. Pelaksanaan sistem stasiu jaringan sebagai arah dalam penerapan kebijakan penyelenggaraan penyiaran pada dasarnya harus mempertimbangkan perkrmbangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar,ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan serta yang terpenting adalah terjaminnya masyarakat untuk memperoleh informasi.  

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 50 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2008; PERPRES Nomor 10 Tahun 2005; KEPRES No. 31/P Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan oleh lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lingkup lembaga penyiaran swasta merupakan stasiun lokal dan dalam menjangkau wilayah yang lebih luas, lembaga penyiaran swasta dapat membentuk sistem stasiun jaringan. Stasiun penyiaran lokal terdiri dari stasiun penyiaran lokal berjaringan dan stasiun penyiaran lokal tidak berjaringan. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem stasiun jaringa dan setiap perubahan stasiun anggota dan stasiun induk yang terdapat dalam sistem stasiun jaringan wajib mendapat persetujuan Menteri.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Oktober 2009.