Abstrak

Abstrak
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PENYELENGGARAAN PENYIARAN
2009
PERMENKOMINFO NO. 24/PER/M.KOMINFO/05/2009, LL KEMKOMINFO: 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENYELENGGARAAN PENYIARAN

ABSTRAK :

-

Sebelum menyelengarakan kegiatannya, Lembaga Penyiaran  perlu memperoleh izin dan membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan dalam rangka melaksanakan ketentuan PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku di Lingkungan Depkominfo, perlu dibuat pengaturan teknis terkait pelaksanaan penerimaan PNBP yang berasal dari penyelenggaraan penyiaran;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 22 Tahun 1997; PP No. 7 Tahun 2009; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; KEPPRES No. 31/P Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 28/P/ M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 39/P/ M.KOMINFO/12/2008;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang definisi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan penyiaran; definisi Forum Rapat Bersama (FRB); definisi izin prinsip, izin tetap dan izin perpanjangan; Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Penetapan Zona; Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh Dirjen Postel, sedangkan untuk monitorring dan evaluasi secara berkala, Direktorat Usaha Penyiaran dapat melakukan verifikasi data faktual/lapangan setelah diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas oleh Dirjen Postel.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 25 Mei 2009.

Setiap izin penyelenggaraan penyiaran yang telah dikeluarkan Menkominfo sebelum dikeluarkannya PERMENKOMINFO ini wajib membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana yang telah ditentukan dalam PERMENKOMINFO ini sejak izin dikeluarkan.

Pembayaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran didasarkan pada SPP yang akan diterbitkan paling lambat 2 (dua) bulan sejak ditetapkannya PERMENKOMINFO ini.

Lamp.: 8 hlm.