Abstrak

Abstrak
PENETAPAN – BADAN – REGULASI – TELEKOMUNIKASI - INDONESIA
2008
PERMENKOMINFO NO. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008, LL KOMINFO : 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka menjamin transparansi, independensi, dan prinsip keadlian dalam penyelenggaraan telekomunikasi, sebagai pelaksanaan penjelasan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan untuk menyempurnakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 agar dapat mengakomodasi peningkatan tugas Komite Regulasi Telekomunikasi, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 94 Tahun 2006; dan PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 7 Tahun 2007.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kewenangan, tugas dan fungsi Badan Regulasi Telkomunikasi Indonesia, ketentuan-ketentuan terkait Komite Regulasi Telekomunikasi meliputi: keanggotaan, keketuaan, tugas, kode etik, pengambilan keputusan dan pemungutan suara.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 31 Oktober 2008.

Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.jo PERMENKOMINFO No. 33/PER/M.KOMINFO/10/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.