Abstrak

Abstrak
FREKUENSI RADIO – PITA LEBAR – MIGRASI FREKUENSI – PEPENTAPAN
2009
PERMENKOMINFO NO. 09/PER/M.KOMINFO/1/2009, LL KEMKOMINFO : 6 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) PADA PITA FREKUENSI RADIO 3.3 GHZ DAN MIGRASI PENGGUNA FREKUENSI RADIO EKSISTING UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) DARI PITA FREKUENSI RADIO 3.4 - 3.6 GHZ KE PITA FREKUENSI RADIO 3.3 GHZ

ABSTRAK :

-

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 12 dan pasal 13 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (wireless broadband), perlu ditetapkan peraturan menteri tentang penetapan pita frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 3.3 GHz dan migrasi pengguna frekuensi radio eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dari pita frekuensi radio 3.4 - 3.6 GHz ke pita frekuensi radio 3.3 GHz.;

  -

Dasar hukum peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No 28 tahun 2005; PERPRES No 9 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERPRES No. 20 Tahun 2008; PERPRES No 10 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 21 Tahun 2008; KEPMENHUB No. KM5 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 19/PER.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/01/2009;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penetapan pita frekuensi 3.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband), penetapan blok pita frekuensi radio dan zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 3.3 GHz, biaya hak penggunaan frekuensi (BHP) untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband). Pengawasan dan pengendalian dalam peraturan menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Januari 2009.

Lamp. : 1 hlm.