Abstrak

Abstrak
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI - COARSE WAVELENGTH DIGITAL MULTIPLEXER - PERSYARATAN TEKNIS
2012
PERMENKOMINFO NO.11/PER/M.KOMINFO/04/2012, BN NO. 485, LL. KEMKOMINFO: 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI COARSE WAVELENGTH DIGITAL MULTIPLEXER

ABSTRAK :

-

Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang berbunyi bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse Wavelength Digital Multiplexer (CWDM).

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, KEPMENHUB No 3 Tahun 2001, PERMENKOMINFO No. 03/PM.KOMINFO/5/2005, PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kewajiban Perangkat Telekomunikasi Coarse Wavelength Digital Multiplexer (CWDM) memenuhi persyaratan teknis berdasarkan Peraturan Menteri ini. Selain itu diatur mengenai pelaksanaan pengujian perangkat tersebut yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri. Ruang lingkup persyaratan teknis perangkat telekomunikasi Coarse-Wavelength Digital Multiplexer (CWDM) meliputi ketentuan umum (definisi CWDM, konfigurasi, singkatan, dan istilah,) jenis persyaratan teknis (persyaratan bahan baku dan konstruksi, persyaratan operasi, persyaratan transporder, persyaratan multiplexer/demultiplexer, persyaratan optical ampllifier, persyaran backplane, persyaratan metode manajemen, dan persyaratan keselamatan kelistrikan dan Electromagnetic Compatibility.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Mei 2012 dan ditetapkan tanggal 30 April 2012.

Lamp. : 17 hlm.