Abstrak

Abstrak
POST MARKET SURVEILLANCE - TATA CARA - PELAKSANAAN
2012
PERMENKOMINFO NO. 08/PER/M.KOMINFO/03/2012, BN NO. 335, LL. KEMKOMINFO : 9 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INORMATIKA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILLANCE

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011; KEPMENHUB No. KM 3 Tahun 2001; KEPMENHUB No. KM 66 Tahun 2003; PERMENKOMINFO Nomor 03/PM.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No.21/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No.29/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No.04/PER/M.KOMINFO/03/2011; PERMENKOMINFO No.15/PER/M.KOMINFO/07/2011.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai pemenuhan peryaratan teknis, pelaksanaan Post Market Surveillance yang harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: popularitas suatu produk, adanya perbedaan harga yang signifikan dengan produk berteknologi sejenis, berpotensi bahaya, terhadap jaringan telekomunikasi, berpotensi bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan manusia, produk yang menggunakan teknologi baru dan riwayat ketidak sesuaian produk.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Maret 2012 dan ditetapkan tanggal 15 Maret 2012.

Lamp. : 3 hlm.