Abstrak

Abstrak
STANDAR PELAYANAN MINIMAL – BIDANG KOMINFO DI KABUPATEN KOTA/KOTA – PETUNJUK TEKNIS
2011
PERMENKOMINFO NO. 27/PER/M.KOMINF/12/2011, BN. NO. 333, LL. KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA

ABSTRAK :

-

Sesuai 8 ayat (1) PP No. 65 Tahun 2005 telah dibentuk Permen Kominfo No. 22/P/M.KOMINFO/12/2010. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut maka perlu dibentuk Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kominfo di Kabupaten/Kota.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 77 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 67 Tahun 2010, PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007, PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007, PERMENKOMINFO No. 17/P/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No.22/PER/M.KOMINFO/12/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan bidang kominfo berdasarkan standar pelayanan minimal bidang kominfo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan standar pelayanan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berpedoman pada petunjuk teknis standar pelayanan minimal bidang kominfo di Kabupaten/Kota. Petunjuk teknis standar pelayanan minimal bidang kominfo di Kabupaten/Kota tercantum dalam lampiran.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku tanggal diundangkan, 20 Maret 2012 dan ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2011.

Lamp. : 21 hlm.