Abstrak

Abstrak
PERUBAHAN PERATURAN – PERMENKOMINFO NO. 32 TAHUN 2013 – PENYIARAN TELEVISI DIGITAL - MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
2014
PERMENKOMINFO NO. 26 TAHUN 2014, BN NO. 1175, LL. KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL

ABSTRAK :

-

Untuk menjamin alat dan perangkat penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital memiliki fitur peringatan dini bencana alam,     diperlukan tambahan waktu dengan mempertimbangkan kesiapan penyedia alat dan perangkat yang dimaksud di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No 13 Tahun 2014; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 14 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 27/P/M.KOMINFO/8/2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 46/P/M.KOMINFO/10/2009; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 32 Tahun 2013, PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2014.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk KeperluanTelevisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frekuensi dengan menetapkan definisi istilah dalam ketentuan umum. LPS yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi   dan   Informatika   Nomor   22/PER/M.KOMINFO/11/2011, tetap diakui keberadaannya, termasuk namun tidak terbatas pada, hak untuk menyelenggarakan penyiaran multipleksing dan hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya, serta tetap dapat menjalankan kegiatannya. Kewajiban alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital untuk memiliki fitur peringatan dini bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 20 Agustus 2014, dan ditetapkan tanggal 14 Agustus 2014.

Mencabut PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011.