Abstrak

Abstrak
STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR - SAMBUNGAN INTERNASIONAL
2012
PERMENKOMINFO NO. 26 TAHUN 2012, BN.NO. 960, LL. KEMKOMINFO: 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL

ABSTRAK :

-

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna dan mengikuti kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional, perlu dilakukan penyesuaian parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya dengan kondisi saat ini, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008, PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/3/2010, PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005, PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/07/2011, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kewajiban pemegang izin Penyelenggara Jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional dengan memperhatikan kinerja jaringan yang meliputi: standar panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) dan standar network post dialing delay. BRTI menjadi lembaga yang memverifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa, penilaian pencapaian standar kualitas pelayanan.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada bulan Januari 2013, diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 7 September 2012.

Mencabut dan menyatakan tidak belaku PERMENKOMINFO No. 14/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional.

Lamp. : 1 hlm.