Abstrak

Abstrak
STANDAR LAYANAN MINIMAL - BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2011
PERMENKOMINFO NO. 20/PER/M.KOMINFO/10/2011, BN. NO. , LL. KEMKOMINFO: 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR LAYANAN MINIMAL BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka mengakomodasi perubahan tugas dan fungsi serta nomenklatur organisasi berdasarkan PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, perlu diatur kembali ketentuan Standar Pelayanan Minimal pada Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PERPRES No. 67 Tahun 2005, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana sebagaimana diubah dengan PREPRES No. 67 Tahun 2010, KEPRES No. 84/P Tahun 2009, PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/2/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/07/2008, PERMENKOMINFO No. 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 03/KEP/M.KOMINFO/02/2010, PERMENKOMINFO NO. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 18/PERlM/KOMINFO/11/2010, KEPMENKOMINFO No. 145/KEP/M.KOMINFO/04/2007 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENKOMIFNO No. 146/KEP/M.KOMINFO/06/2007, KEPMENKEU No. 350/KMK.05/2009.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang dijadikan pedoman dalam pelayanan yang diberikan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Oktober 2011 dan diundangnkan pada tahun 2011.

Mencabut dan menyatakan tidak belaku PERMENKOMINFO No. 28/PER/M.KOMINFO/7/2009 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Telekornunikasi dan Informatika Pedesaan.

Lamp. : 25 hlm.