Infografis

IMEI

Rabu, 20 April 2022Diterbitkan pada

JDIH Kemkominfo – Dalam rangka mencegah peredaran ponsel ilegal yang di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity, serta ada beberapa peraturan yang dikeluarkan kementerian terkait seperti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak.

International Mobile Equipment Identity (IMEI) nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
2. PM Kominfo No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity

Terdapat 2 (dua) cara dalam mengidentifikasi apakah ponsel tersebut ilegal atau legal, yakni:
1. Blacklist
Blacklist merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), sehingga tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler.

2. Whitelist
Untuk mengidentifikasi whitelist, konsumen diharuskan menguji perangkat sebelum membeli. Identifikasi IMEI dapat dilakukan melalui https://imei.kemenperin.go.id/
Penentuan mekanisme blacklist dan whitelist juga terkait dengan SIBINA yang telah terpasang di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Perangkat handphone dengan IMEI luar negeri, tidak akan serta-merta diblokir (blacklist) atau tidak dapat digunakan di Indonesia. Agar tidak diblokir, pemilik yang membeli perangkat di luar Indonesia diharuskan mendaftarkan perangkat IMEI serta membayarkan pajak perangkat kepada pemerintah Indonesia. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

comments powered by Disqus